Selamat datang di situs informasi jadwal SIM Keliling yang memberikan informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan SIMLING terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang mungkin Anda butuhkan, Jadwal SIM Keliling Denpasar Bali April 2018. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
SATPAS Polresta Denpasar kembali mengadakan layanan SIM Keliling yang akan diselenggarakan di beberapa lokasi di Kota Denpasar Bali. Pada awal bulan Januari ini, tentunya memasuki tahun baru dan setelah perayaan tahun baru 2018, layanan SIMLING kembali diadakan di Desa Wisata, Pantai sampai Pasar sentral yang berlokasi di Kota Denpasar Bali.
Denpasar April 2018 – Sebagai Informasi dari kami untuk warga dan seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Denpasar Bali. Untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Anda dapat melakukan perpanjangan di SATPAS SIM Polres Badung Bali.
Berikut ini detail lokasi pelaksanaan SIM Keliling yang dilakukan dengan Mobil SIM Keliling Online. Diharapankan kepada masyarakat Bali khususnya yang berada di Denpasar untuk dapat berangkat lebih awal, mengingat waktu yang terbatas.
Syarat yang harus dibawa adalah membawa SIM yang belum masa berlakunya habis, KTP-Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan terdata dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jika belum mempunyai KTP-elektronik dan Surat Keterangan Sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling dapat dibayarkan langsung ke petugas BRI yang berada di layanan SIM Keliling, dengan rincian Rp 75.000,- untuk perpanjang SIM C dan Rp 80.000,- untuk memperpanjang SIM A.
Sumber: instagram.com/denpasarkota