HOME

Masa Berlaku E-KTP Sekarang Seumur Hidup

Ditulis pada tanggal 12 May 2024

Masa Berlaku E-KTP Sekarang Seumur Hidup? Apakah benar informasi berikut? Seperti yang telah kita ketahui, sebelum diselenggarakannya program KTP Elektronik setiap warga masyarakat diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Kartu Tnda Penduduk mereka dan hampir sama juga seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM).

e-ktp

Namun untuk saat ini E-KTP Tak Perlu Diaktifasi Ulang, lantaran pada saat pencetakan, data pada cetakan e KTP sama dengan perekaman. Jadi maksudnya adalah langkah untuk aktifasi e-KTP sudah tidak diperlukan lagi. Anda dapat mengartikan juga seperti ini Tak Perlu Perpanjang, Semua E-KTP Berlaku Seumur Hidup.

Jadi nantinya, atau kapanpun saat Anda dilempari pertanyaan oleh kawan atau kerabat mengenai Masa berlaku e-KTP Anda habis? Jawab saja dengan Tak usah diperpanjang. Begitulah kira-kira yang dapat kami informasikan perihal Masa Berlaku E-KTP Sekarang Seumur Hidup.

Semua warga lapisan masyarakat tidak perlu panik karena Mendagri menjamin kartu e-KTP yang habis masa berlakunya ini masih bisa digunakan untuk mengurus dokumen. KTP Elektronik tetap dapat digunakan dan mendapat layanan meski Ada Tanggal Kedaluwarsanya.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Masa berlaku e-KTP-nya habis

Bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.

Yang dapat kami simpulkan dari informasi yang tersebar dari beragam dan beraneka website via google yang membahas perihal e KTP ini antara lain:

  • Jika masa berlaku habis atau kadaluarsa masyarakat tidak perlu bingung atau tergesa-gesa
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik saat ini tidak memerlukan perpanjangan
  • Mungkin jika kartu Anda rusak, saat itulah anda dapat mengklaim kartu yang baru
  • e-KTP baru akan diberikan kepada warga jika sudah dipastikan berfungsi dan juga telah dipastikan fungsi chip pada e-KTP terbaca dengan baik
  • Ketentuan mengenai tanggal kadaluarsa telah terdiskripsi pada UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.
  • Masyarakat atau warga tidak perlu takut jika menemui dan bertemu razia kartu penduduk karena masa berlakunya habis
  • Jadi apakah perlu memperpanjang/ mengisi/ memperbarui masa berlaku di layanan e-KTP Keliling? Saya kira tidak perlu, kecuali kalau kartu Anda rusak
Baca juga :  Panduan lengkap pengurusan SIM A

Demikian Sekilas Informasi mengenai Masa Berlaku E-KTP Sekarang Seumur Hidup yang baru kami bahas akhir-akhir ini. Semoga artikel berita ini bermanfaat terima kasih.

Jadwal terkait: jaduwal samsat hari sabtu

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada . Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!