HOME

Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kecamatan Pagaden: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 1 October 2024

Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Pagaden – Memperpanjang SIM di Kecamatan Pagaden kini semakin mudah dengan hadirnya layanan SIM Keliling. Tak perlu repot datang ke kantor Samsat, Anda bisa memperpanjang SIM di lokasi yang lebih dekat dan praktis. Namun, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling?

Artikel ini akan membahas rincian biaya perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C di Kecamatan Pagaden, termasuk biaya tambahan yang mungkin dikenakan, seperti biaya denda keterlambatan atau biaya penggantian SIM hilang. Selain itu, artikel ini juga akan memberikan informasi lengkap mengenai lokasi dan jadwal operasional SIM Keliling di Kecamatan Pagaden, persyaratan yang dibutuhkan, dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM.

Ketahui faktor-faktor kritikal yang membuat Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Binong menjadi pilihan utama.

Informasi ini sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM di Kecamatan Pagaden. Dengan memahami rincian biaya, lokasi, jadwal, persyaratan, dan langkah-langkah perpanjangan SIM, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mempermudah proses perpanjangan SIM. Artikel ini akan membantu Anda mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai layanan SIM Keliling di Kecamatan Pagaden.

Daftar Isi

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kecamatan Pagaden

Memperpanjang SIM di Kecamatan Pagaden kini semakin mudah dengan adanya layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut informasi lengkap mengenai biaya, lokasi, jadwal, persyaratan, dan cara melakukan perpanjangan SIM Keliling di Kecamatan Pagaden.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling, Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Pagaden

Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling di Kecamatan Pagaden sama dengan biaya yang berlaku di kantor Samsat. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C di Kecamatan Pagaden:

Baca juga :  Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kecamatan Jagakarsa: Panduan Lengkap
Jenis SIM Biaya Dasar Biaya Denda Keterlambatan Total Biaya
SIM A Rp. 80.000 Rp. 5.000 per hari keterlambatan Rp. 80.000 + (Rp. 5.000 x jumlah hari keterlambatan)
SIM B1 Rp. 100.000 Rp. 5.000 per hari keterlambatan Rp. 100.000 + (Rp. 5.000 x jumlah hari keterlambatan)
SIM B2 Rp. 100.000 Rp. 5.000 per hari keterlambatan Rp. 100.000 + (Rp. 5.000 x jumlah hari keterlambatan)
SIM C Rp. 75.000 Rp. 5.000 per hari keterlambatan Rp. 75.000 + (Rp. 5.000 x jumlah hari keterlambatan)

Selain biaya dasar, mungkin ada biaya tambahan yang dikenakan, seperti biaya denda keterlambatan jika SIM sudah melewati masa berlaku. Biaya denda keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Pagaden beroperasi di berbagai lokasi dengan jadwal yang berbeda-beda. Untuk mengetahui lokasi dan jadwal SIM Keliling terbaru, Anda dapat menghubungi kantor Samsat setempat atau memantau informasi di media sosial resmi kepolisian.Berikut contoh lokasi dan jadwal SIM Keliling di Kecamatan Pagaden:

Hari Lokasi Jam Operasional
Senin Alun-Alun Kecamatan Pagaden 08.00

Lihatlah Cara Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Tambun Selatan untuk panduan dan saran yang mendalam lainnya.

12.00 WIB

Rabu Pasar Tradisional Pagaden 09.00

13.00 WIB

Jumat Puskesmas Pagaden 08.30

11.30 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • SIM lama yang masih berlaku atau sudah melewati masa berlaku maksimal 3 bulan.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM.

Prosedur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke lokasi SIM Keliling pada jadwal yang ditentukan, membawa semua persyaratan yang diperlukan, dan mengikuti instruksi petugas.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Keliling

Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Pagaden

Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke lokasi SIM Keliling pada jadwal yang ditentukan.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
  3. Serahkan semua persyaratan yang diperlukan kepada petugas.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data.
  5. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diminta untuk melakukan foto dan sidik jari.
  6. Bayar biaya perpanjangan SIM.
  7. Tunggu SIM baru Anda selesai dicetak.

Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen Anda.

Tips dan Saran

Berikut beberapa tips dan saran untuk mempermudah proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling di Kecamatan Pagaden:

  • Datanglah lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
  • Pastikan semua persyaratan lengkap dan dalam kondisi baik.
  • Siapkan uang tunai untuk pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  • Ikuti instruksi petugas dengan baik.
  • Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas.

Dengan mengikuti tips dan saran di atas, Anda dapat mempermudah proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling di Kecamatan Pagaden.

Kesimpulan: Biaya Perpanjang Sim Keliling Di Kecamatan Pagaden

Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Pagaden

Memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling di Kecamatan Pagaden merupakan pilihan yang praktis dan efisien. Dengan memahami biaya, lokasi, jadwal, persyaratan, dan langkah-langkah perpanjangan SIM, Anda dapat mempermudah proses perpanjangan SIM dan memastikan kelancaran berkendara Anda. Pastikan untuk selalu membawa dokumen yang dibutuhkan dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.

Kamu juga bisa menelusuri lebih lanjut seputar Jadwal SIM Keliling Antapani untuk memperdalam wawasan di area Jadwal SIM Keliling Antapani.

Tanya Jawab (Q&A)

Apakah saya bisa memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling meskipun SIM saya sudah habis masa berlakunya?

Ya, Anda masih bisa memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling meskipun SIM Anda sudah habis masa berlakunya. Namun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apakah saya bisa memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling jika SIM saya hilang?

Tidak, Anda tidak bisa memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling jika SIM Anda hilang. Anda harus terlebih dahulu membuat Surat Keterangan Kehilangan SIM di kantor polisi dan kemudian mengurus perpanjangan SIM di kantor Samsat.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 6 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!