HOME

Cara Ubah Data Alamat Domisili di SIM

Ditulis pada tanggal 21 March 2024

Cara ubah data SIM – Untuk mengemudikan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi. SIM mencakup identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik oleh kepolisian.

SIM memuat informasi penting mengenai data pribadi pengemudi seperti nama, tanggal lahir, dan alamat atau domisili pemilik SIM, yang merujuk pada keterangan di KTP. Oleh karena itu, jika terdapat perubahan data pada KTP, disarankan agar data pada SIM juga diperbarui.

Panduan cara merubah data domisili alamat pada SIM

Panduan cara merubah data domisili alamat pada SIM

Pengubahan data pada SIM dapat dilakukan jika terjadi kesalahan pencatatan data atau perubahan alamat. Namun, perlu diingat bahwa perbaikan data harus dilakukan terlebih dahulu pada data di KTP sebelum melakukan perubahan pada SIM. Untuk melakukan perubahan pada SIM, pemohon hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan diralat datanya.

Cara Ubah Data Pada SIM

Pengajuan perubahan data dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas di domisili yang baru, tanpa harus pergi ke lokasi Satpas di domisili awal. Sebagai contoh, jika pemilik SIM awalnya berdomisili di Jakarta dan pindah ke Malang, maka ia dapat mengunjungi Satpas SIM di Polres Kota Malang untuk mengajukan perubahan data pada SIM-nya.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Selain itu, pemohon juga dapat melakukan perubahan data saat memperpanjang SIM dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dan membayar biaya perpanjangan SIM. Perubahan data pada SIM dapat dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2024.

Baca juga :  Cara Cetak Ulang SIM yang Hilang

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pemilik SIM dapat mengajukan perubahan data pada SIM-nya dan memastikan bahwa data yang tertera pada SIM selalu terbaru dan sesuai dengan data pada KTP. Hal ini sangat penting untuk meminimalkan potensi kesalahan dan memudahkan kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik oleh kepolisian.

Masa Berlaku SIM Bukan Tanggal Lahir

Untuk kamu yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan sampai mengabaikan masa berlaku SIM. Sebab, apabila masa berlaku SIM terlewatkan bahkan hanya 1 hari, kamu harus melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi. Namun, perlu kamu ketahui bahwa saat ini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir si pemilik SIM, tetapi mengacu pada tanggal pencetakan SIM. (red : cara ubah data SIM)

Perubahan ini diatur dalam surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyebut bahwa masa kadaluarsa SIM tergantung pada tanggal pencetakan, dan diperkuat lagi oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang mengatur masa berlaku SIM selama 5 tahun. Oleh karena itu, masa berlaku SIM dimulai dari tanggal SIM dicetak.

Untuk itu, kamu harus lebih cermat dalam memeriksa masa berlaku SIM terbaru. Jika sebelumnya kamu dapat mengingat masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir, maka sekarang kamu harus benar-benar mengingat tanggal pencetakan SIM dan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada . Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!