Korlantas Polri – Khusus bagi pasien positif covid-19 mendapatkan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti yang disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusuf
Daripada itu, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dimana pasien negative corona juga mendapatkan dispensasi untuk memperpanjang SIM tersebut.
Daftar Isi
Dispensasi atas keterlambatan perpanjangan SIM hanya untuk pengendara motor yang hendak melakukan perpanjangan saja, jadi dengan kata lain untuk pembuatan SIM baru tidak mendapatkan dispensasi tersebut.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Ada beberapa syarat bagi pengendara kendaraan bermotor yang harus dipenuhi yaitu syarat untuk mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM dari polisi.
Sementar untuk warga dan masyarakat umum Polri juga memberikan dispensasi tapi hanya selama tanggal 17 Desember 2024 hingga 29 Desember 2024 bagi pemilik SIM yang hasil masa berlakunya pada rentang tanggal tersebut.
Untuk pasien positif corona, ODP dan PDP proses perpanjangan dapat dilakukan setelah pasien dinyatakan sembuh dengan menyertakan surat keterangan dari dokter setelah selesai menjalani karantina.
Untuk diingat, rentang tanggal 17 Desember – 29Desember adalah periode tanggap darurat.
“Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai. Tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang,” katanya.
Pengendara bisa memperpanjang SIM-nya setelah periode tanggap darurat dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai, demikian seperti yang disampaikan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
Untuk beberapa wilayah selain lokasi kota/ kabupaten terdampak zona merah (Jakarta) pelayanan perpanjangan SIM tetap dilaksanakan tergantung pada ketentuan dan kebijakan masing-masing daerah tersebut. Untuk jadwal perpanjangan SIM Jakarta karena daerah ini masuk zona merah, alangkah lebih baiknya untuk proses perpanjang SIM setelah masa pandemi selesai atau masa tanggap darurat selesai.
Ada sedikit pengumuman terkait masih adanya pandemi corona covid 19 ini. Untuk itu Pihak kepolisian khususnya lalu lintas memperpanjang masa dispensasi perpanjangan SIM untuk semua jenis SIM yakni sampai dengan 30 Desember 2024. Demikian informasi yang kami terima hari ini khususnya area jogjakarta.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 6 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |