HOME

Cek SIM anda hari ini, jangan Menunggu Sampai Masa Berlaku Habis

Ditulis pada tanggal 15 April 2024

jadwalsimkeliling.info – SIM atau yang sering kita sebut Surat Izin Mengemudi adalah syarat yang wajib di miliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Selalu ingat dan cek Kapan waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM dan jangan sampai terlambat atau masa berlaku habis.

Contoh SIM Mati masa berlaku Perpanjangan SIM

Seperti kita ketahui sim adalah dokumen penting sebagai identitas pengemudi saat berkendara di jalan, yang mana mewakili berbagai persyaratan yang telah lulus uji mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Alat identitas ini dapat anda gunakan sebagai identitas kedua Yakni kartu tanda penduduk atau KTP yang sering kita sebut alternatif, namun ada perbedaan antara kartu identitas SIM dan KTP Yakni masa berlakunya.

Kita cek saja bawa masa berlaku KTP itu seumur hidup dan SIM hanya 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Masa Berlaku SIM Mati

Nah sebelum pemilik SIM mendekati dengan masa berlaku habis maka pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan SIM karena jika sampai terlambat maka SIM tidak dapat diperpanjang dan Anda harus melakukan permohonan SIM baru.

Dengan demikian secara otomatis anda akan menghabiskan lebih banyak waktu untuk mengajukan penerbitan SIM baru dengan prosedur yang sama seperti saat awal pertama kali anda membuatnya. sangat berbeda bukan dengan prosedur melakukan perpanjangan SIM.

Informasi diatas di atas juga telah tertuang sesuai dengan Peraturan Kapolri di nomor 9 tahun 2012 Yani tepatnya di pasal 28 ayat 3 tentang perpanjang SIM dan juga tertulis dalam surat telegram st/985/iv/2016 per tanggal 20 April 2024 poin 3.

Wajib Membuat SIM baru

Untuk pemohon yang terlanjur melewati masa berlaku perpanjangan Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, walaupun keterlambatan Anda tersebut hanya 1 hari.

Baca juga :  Cara Mutasi SIM Ganti Alamat Baru

Sehingga himbauan kepada warga bahwa untuk melakukan perpanjangan SIM Jangan menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya kartu identitas SIM tersebut. silakan selalu cek agar anda tidak lupa dan bisa melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Silakan datang ke lokasi perpanjangan SIM dapat dilakukan di tempat atau di Layanan SIM Keliling. silakan datang minimal 14 Hari sebelum masa berlaku habis.

Prosedur Penerbitan SIM Baru

Prosedur Penerbitan SIM Baru

Di beberapa lokasi perpanjangan SIM juga dapat dilakukan satu bulan sebelumnya.

Dengan melakukan perpanjangan SIM sebelum jatuh tempo atau jauh-jauh hari sebelum jatuhnya masa berlaku. pemilik atau pemohon bisa lebih tenang dan tidak khawatir melakukan perpanjangan SIM.

Silakan datang ke pelayanan satpas SIM keliling yang diselenggarakan di lokasi wilayah sesuai kota Anda, tidak harus di kantor satpas.

Selain itu perpanjangan SIM melalui layanan perpanjang SIM online juga dapat dilakukan di gerai SIM yang ada di beberapa mal.

Untuk langkah dan cara melakukan permohonan perpanjangan SIM anda bisa cek juga di artikel kami sebelumnya Syarat perpanjangan SIM dan Informasi berapa biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling.

Sebelum menuju lokasi silakan cek jadwal Layanan SIM Keliling tersebut terlebih dahulu, Anda bisa cek dengan menggunakan pencarian di website ini dengan keyword sesuai dengan lokasi anda.

Jadwal terkait: Tanggal masa berlaku sim

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada . Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!