HOME

Jadwal SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan Juni 2026

Ditulis pada tanggal 3 December 2025

Siapa bilang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus ribet dan memakan waktu? Bayangkan, tak perlu lagi antre berjam-jam di kantor polisi. Kini, hadir solusi praktis bagi warga Pacitan: SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan. Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, memberikan kemudahan akses, dan menghemat waktu berharga Anda.

Kunjungi SIM Keliling Area Parkir Carrefour Sorong untuk melihat evaluasi lengkap dan testimoni dari pelanggan.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan. Informasi yang disajikan bersumber dari instansi resmi, memastikan keakuratan dan validitas data. Mari simak jadwal, lokasi, persyaratan, biaya, prosedur, serta tips agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.

SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan – Solusi Praktis Perpanjangan SIM Anda

Bagi warga Pacitan yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, layanan SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan kembali hadir di beberapa lokasi strategis. Pastikan Anda mencatat jadwal lengkapnya untuk periode bulan ini agar tidak terlewat. Layanan ini merupakan solusi efisien dan mudah diakses untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda tanpa perlu repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap dan terkini mengenai jadwal, lokasi, persyaratan, biaya, dan prosedur perpanjangan SIM di SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan, bersumber dari informasi resmi dan terpercaya.

Lihatlah SIM Keliling Area Parkir Giant Samarinda untuk panduan dan saran yang mendalam lainnya.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan

SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan

Untuk memudahkan Anda dalam mengakses layanan, berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan. Perlu diingat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyelenggara. Oleh karena itu, selalu pantau informasi terbaru melalui sumber resmi seperti media sosial atau website resmi Polres Pacitan.

Baca juga :  Jadwal Layanan SIM Keliling Mall Trans Studio Mall Makassar Terkini

Tabel Jadwal SIM Keliling, SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan

Berikut adalah tabel yang menampilkan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan. Perhatikan bahwa jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Hari & Tanggal Jam Operasional Lokasi
Senin 08.00 – 12.00 WIB Alun-Alun Kabupaten Pacitan
Rabu 08.00 – 12.00 WIB Depan Kantor Kecamatan Pacitan
Jumat 08.00 – 12.00 WIB Pasar Arjowinangun
Sabtu 08.00 – 12.00 WIB Halaman GOR Pacitan

Disclaimer: Jadwal di atas bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Sebelum Anda datang ke lokasi SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM lama yang masih berlaku atau yang masa berlakunya belum habis.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Perlu dicatat bahwa persyaratan di atas bersifat umum. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan atau khusus, seperti surat keterangan lulus tes psikologi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke petugas di lokasi SIM Keliling atau Satpas setempat.

Biaya Perpanjangan SIM: SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM A dan SIM C:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Selain biaya di atas, terdapat pula biaya tambahan untuk:

  • Pemeriksaan kesehatan: Tergantung pada tarif yang berlaku di lokasi.
  • Tes psikologi (jika ada): Tergantung pada tarif yang berlaku di lokasi.

Dasar hukum mengenai biaya perpanjangan SIM adalah Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Informasi lebih detail mengenai biaya dan pembayaran dapat ditanyakan langsung kepada petugas di lokasi SIM Keliling.

Prosedur/Cara Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM di SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan cukup mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Kedatangan dan Pendaftaran: Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan. Lakukan pendaftaran dan ambil formulir permohonan.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan Anda.
  3. Pemeriksaan Kesehatan: Lakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi (biasanya ada petugas kesehatan yang berjaga).
  4. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang Anda miliki. Pembayaran biasanya dilakukan melalui bank yang bekerja sama atau melalui metode pembayaran yang tersedia di lokasi.
  5. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Setelah pembayaran, Anda akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
  6. Penerbitan SIM: SIM baru Anda akan dicetak dan diberikan langsung di lokasi.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM di SIM Keliling biasanya tidak terlalu lama, sekitar 30-60 menit, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen.

Tips Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM Keliling

Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Datang Lebih Awal: Usahakan datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai untuk menghindari antrean panjang.
  • Siapkan Semua Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan fotokopinya sudah tersedia.
  • Bawa Uang Pas: Siapkan uang pas untuk pembayaran agar mempercepat proses.
  • Patuhi Protokol Kesehatan: Selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
  • Perhatikan Informasi Tambahan: Perhatikan informasi yang disampaikan oleh petugas di lokasi, termasuk informasi mengenai fasilitas pendukung seperti toilet atau tempat parkir.

Alamat Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Kabupaten Pacitan

Jika Anda memiliki kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi atau mengunjungi kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Kabupaten Pacitan. Kantor Satpas ini merupakan alternatif jika Anda tidak dapat melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling.

Kantor Satpas Kabupaten Pacitan berlokasi di jalan yang strategis dan mudah dijangkau, berdekatan dengan pusat pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai alamat lengkap, nomor telepon, dan jam operasional, Anda dapat mencarinya melalui sumber-sumber informasi online seperti Google Maps atau menghubungi layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Pacitan.

SIM Keliling Alun-Alun Kabupaten Pacitan bukan hanya sekadar layanan, melainkan wujud nyata komitmen dalam memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Dengan informasi yang telah disampaikan, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Ingatlah, selalu perbarui informasi mengenai jadwal dan lokasi untuk memastikan tidak ada perubahan yang terlewatkan. Selamat memperpanjang SIM!

Jadwal terkait: https://www jadwalsimkeliling info/search/sim-keliling-daerah-kiaracondong-bandung-tanggal-15-oktober-2016

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 4 Juni 2026. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
Tags :
error: Alert: Content is protected !!