HOME

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Jonggol: Panduan Lengkap dan Praktis

Ditulis pada tanggal 20 December 2025

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Jonggol – Ingin memperpanjang SIM Anda di Kecamatan Jonggol? Tak perlu khawatir, prosesnya mudah dan praktis! Artikel ini akan memandu Anda dengan informasi lengkap mengenai persyaratan, lokasi, prosedur, biaya, dan tips untuk memperpanjang SIM di Kecamatan Jonggol. Mari kita bahas bersama!

Anda dapat memperoleh pengetahuan yang berharga dengan menyelidiki Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Pasar Rebo.

Memperpanjang SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Dengan SIM yang aktif, Anda dapat berkendara dengan aman dan legal. Di Kecamatan Jonggol, terdapat beberapa tempat layanan SIM yang siap membantu Anda dalam proses perpanjangan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, mulai dari persyaratan umum, lokasi dan jadwal layanan, prosedur, biaya, hingga informasi tambahan yang perlu Anda ketahui.

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Jonggol

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Proses perpanjangan SIM di Kecamatan Jonggol relatif mudah dan dapat dilakukan di kantor Samsat atau tempat layanan SIM yang tersedia. Untuk mempermudah proses perpanjangan, Anda perlu memahami persyaratan umum, lokasi dan jadwal layanan, prosedur, biaya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Syarat Umum Perpanjangan SIM

Sebelum Anda mengajukan perpanjangan SIM, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum yang berlaku di Indonesia. Persyaratan umum ini meliputi:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP elektronik atau surat keterangan domisili
  • Bukti cek kesehatan dari dokter
  • Bukti mengikuti tes psikologi
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM

Berikut adalah tabel yang menunjukkan persyaratan umum perpanjangan SIM di Indonesia:

Baca juga :  Tips Perpanjang SIM Tanpa Antri di Kecamatan Buahbatu
Jenis SIM Masa Berlaku SIM Dokumen yang Dibutuhkan
SIM A 5 tahun SIM lama, KTP, Bukti Cek Kesehatan, Bukti Tes Psikologi, Bukti Pembayaran
SIM B 5 tahun SIM lama, KTP, Bukti Cek Kesehatan, Bukti Tes Psikologi, Bukti Pembayaran
SIM C 5 tahun SIM lama, KTP, Bukti Cek Kesehatan, Bukti Tes Psikologi, Bukti Pembayaran
SIM D 5 tahun SIM lama, KTP, Bukti Cek Kesehatan, Bukti Tes Psikologi, Bukti Pembayaran

Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM di Kecamatan Jonggol

Di Kecamatan Jonggol, Anda dapat memperpanjang SIM di kantor Samsat atau tempat layanan SIM yang tersedia. Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional kantor Samsat atau tempat layanan SIM di Kecamatan Jonggol:

Lokasi Alamat Jam Operasional
Samsat Jonggol Jl. Raya Jonggol No. 123, Jonggol, Bogor Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
Layanan SIM Keliling Jadwal dapat diakses di website resmi Samsat Jawa Barat Jadwal dapat diakses di website resmi Samsat Jawa Barat

Prosedur Perpanjangan SIM di Kecamatan Jonggol

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Jonggol

Proses perpanjangan SIM di Kecamatan Jonggol relatif mudah dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

  • Datang ke kantor Samsat atau tempat layanan SIM di Kecamatan Jonggol
  • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda
  • Serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Isi formulir perpanjangan SIM
  • Melakukan cek kesehatan dan tes psikologi
  • Bayar biaya perpanjangan SIM
  • Tunggu SIM baru Anda selesai dicetak

Untuk mengisi formulir perpanjangan SIM, Anda perlu melengkapi data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan jenis SIM yang Anda perpanjang. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak seputar konteks Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari.

Biaya Perpanjangan SIM di Kecamatan Jonggol, Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Jonggol

Biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Jonggol bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda perpanjang. Berikut adalah tabel yang menunjukkan biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Jonggol untuk setiap jenis SIM:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A Rp. 80.000
SIM B Rp. 80.000
SIM C Rp. 80.000
SIM D Rp. 80.000

Anda dapat membayar biaya perpanjangan SIM melalui berbagai metode pembayaran, seperti tunai, transfer bank, atau menggunakan kartu debit/kredit.

Informasi Tambahan

Di Kecamatan Jonggol, layanan SIM Keliling juga tersedia untuk mempermudah proses perpanjangan SIM. Jadwal layanan SIM Keliling dapat diakses di website resmi Samsat Jawa Barat. Anda dapat memanfaatkan layanan ini jika Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Samsat Jonggol di nomor telepon … atau mengunjungi website resmi Samsat Jawa Barat.

Berikut adalah beberapa tips dan trik untuk mempermudah proses perpanjangan SIM di Kecamatan Jonggol:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor Samsat atau tempat layanan SIM.
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
  • Periksa kembali data yang Anda isi di formulir perpanjangan SIM untuk menghindari kesalahan.
  • Simpan bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM.

Ringkasan Penutup

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Jonggol

Memperpanjang SIM di Kecamatan Jonggol kini lebih mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan tanpa kendala. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman. Selamat berkendara!

Lihatlah Jadwal SIM Keliling Babakan Ciparay untuk panduan dan saran yang mendalam lainnya.

FAQ Terpadu

Apakah saya bisa memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis?

Ya, Anda bisa memperpanjang SIM maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Bagaimana jika saya lupa memperpanjang SIM dan masa berlakunya sudah habis?

Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Apakah saya bisa memperpanjang SIM di luar Kecamatan Jonggol?

Ya, Anda bisa memperpanjang SIM di kantor Samsat atau tempat layanan SIM lainnya di seluruh Indonesia.

Bagaimana jika saya kehilangan SIM?

Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti proses pembuatan SIM baru dan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 8 Mei 2025. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!