HOME

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Makasar: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 17 Juni 2025

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Makasar – Woi, bro! Lagi bingung mau perpanjang SIM di Kecamatan Makasar? Tenang, ga usah panik! Di sini gue kasih bocoran lengkap tentang syarat, prosedur, biaya, dan informasi tambahan yang lo perlu tau. Gak usah khawatir, gue bakal kasih panduan yang jelas dan gampang dipahami, jadi lo bisa langsung meluncur ke kantor Samsat tanpa perlu pusing-pusing.

Anda dapat memperoleh pengetahuan yang berharga dengan menyelidiki Jadwal SIM Keliling Jatigede.

Perpanjang SIM di Kecamatan Makasar itu gampang banget, asal lo tau persyaratannya. Lo perlu KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan beberapa dokumen tambahan lainnya. Pastikan SIM lo masih berlaku, dan lo udah cukup umur buat perpanjang.

Setelah itu, lo tinggal dateng ke kantor Samsat, ambil nomor antrian, isi formulir, dan bayar biaya perpanjangannya. Gampang kan?

Daftar Isi

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Makasar

Bikin syarat infografis tutorialnya simak mau prosedur perpanjang jakarta calo mudah secara perlu pendidikan kartu ilustrasi purnomo mindra

Bagi kamu yang tinggal di Kecamatan Makasar dan SIM-mu akan segera habis masa berlakunya, tenang! Memperpanjang SIM di Kecamatan Makasar itu mudah kok. Kamu cukup melengkapi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Persyaratan Umum, Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Makasar

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Makasar

Untuk memperpanjang SIM di Kecamatan Makasar, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan umum. Berikut rinciannya:

  • KTP Elektronik
  • SIM Lama yang masih berlaku (minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis)
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter (khusus untuk perpanjangan SIM A dan C)
  • Bukti Pembayaran PNBP (Pajak Negara Bukan Pajak)

Selain itu, kamu juga harus memenuhi syarat usia dan masa berlaku SIM. Untuk perpanjangan SIM A, kamu harus berusia minimal 17 tahun, sedangkan untuk SIM C minimal 17 tahun. Masa berlaku SIM yang diperpanjang adalah 5 tahun untuk SIM A dan C, dan 2 tahun untuk SIM D.

Kamu juga bisa menelusuri lebih lanjut seputar Jadwal SIM Keliling Matraman untuk memperdalam wawasan di area Jadwal SIM Keliling Matraman.

Prosedur Perpanjangan SIM

Ada dua cara untuk memperpanjang SIM di Kecamatan Makasar, yaitu dengan membuat janji temu online atau datang langsung ke kantor.

Lihat apa yang dikatakan oleh pakar mengenai Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Pangkalan dan nilainya bagi sektor.

  • Membuat Janji Temu Online: Kamu bisa membuat janji temu online melalui website resmi Korlantas Polri atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Pilih tanggal dan waktu yang sesuai dengan jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Kecamatan Makasar.
  • Datang Langsung ke Kantor: Jika kamu ingin datang langsung ke kantor, kamu bisa datang ke kantor Samsat Kecamatan Makasar yang berlokasi di [alamat kantor Samsat]. Pelayanan perpanjangan SIM di kantor Samsat Kecamatan Makasar buka setiap hari kerja, mulai pukul [jam buka] hingga [jam tutup].

Saat datang ke kantor, kamu perlu mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Setelah itu, kamu akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi data. Jika semua persyaratan terpenuhi, kamu akan diberikan SIM baru dengan masa berlaku 5 tahun (untuk SIM A dan C) atau 2 tahun (untuk SIM D).

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Makasar:

Jenis SIM Biaya
SIM A Rp. 80.000
SIM C Rp. 80.000
SIM D Rp. 30.000

Kamu bisa membayar biaya perpanjangan SIM melalui berbagai metode, seperti tunai, kartu debit, atau transfer bank. Selain biaya perpanjangan SIM, kamu mungkin dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan SIM baru, seperti biaya materai dan biaya administrasi.

Informasi Tambahan

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Makasar

Kantor Samsat Kecamatan Makasar berlokasi di [alamat kantor Samsat]. Selain di kantor Samsat, kamu juga bisa memperpanjang SIM di layanan SIM keliling. Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal layanan SIM keliling di Kecamatan Makasar, kamu bisa menghubungi [nomor telepon Samsat] atau mengunjungi website resmi Korlantas Polri.

Jika kamu tidak memperpanjang SIM tepat waktu, kamu akan dikenai sanksi berupa denda dan tilang. Denda yang dikenakan akan semakin besar jika kamu memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Oleh karena itu, pastikan kamu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari sanksi.

Terakhir

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Makasar

Nah, gimana? Udah tau kan semua yang perlu lo tau tentang perpanjang SIM di Kecamatan Makasar? Sekarang, lo bisa meluncur ke kantor Samsat dengan percaya diri dan siap ngurus semua keperluan perpanjangan SIM lo. Inget, jangan lupa bawa semua persyaratan yang dibutuhkan, dan jangan sampai lupa bayar biaya perpanjangannya!

Bagian Pertanyaan Umum (FAQ): Syarat Perpanjang SIM Di Kecamatan Makasar

Apakah saya bisa memperpanjang SIM di luar Kecamatan Makasar?

Ya, Anda bisa memperpanjang SIM di kantor Samsat mana pun di Indonesia. Namun, Anda tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Apakah saya bisa memperpanjang SIM secara online?

Saat ini, perpanjangan SIM belum bisa dilakukan secara online. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.

Apa yang terjadi jika SIM saya habis masa berlakunya?

Jika SIM Anda habis masa berlakunya, Anda akan dikenakan denda dan tidak diperbolehkan mengemudi.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 17 Juni 2025. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!