HOME

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Ditulis pada tanggal 12 Oktober 2024

Syarat Perpanjangan SIM Keliling. Biasanya pelaksanaan acara SIM keliling terdapat di POLSEK yang sudah terdaftar di berbagai tempat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan terdapat di lokasi-lokasi tertentu yang berbeda atau dengan kata lain lokasi perpanjangan SIM dapat berada di sebagai contoh: Pos Teteg Malioboro, Depan Purawisata atau Kantor Kecamatan dan lain-lain. Jam operasionalnya sendiri adalah dari jam 9 pagi sampai dengan jam 12 siang.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Maka dari itu lebih baik Anda datang lebih awal agar antrian Anda tidak terlalu lama. Berikut ini beberapa prosedur dan tata cara untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  • Foto copy SIM lama anda 1 lembar
  • Foto copy KTP anda yang masih aktif 1 lembar
  • SIM dan KTP yang asli harap di bawa juga
  • yang paling penting jangan lupa bawa polpen/bulpouin, sangat penting.

Tata cara sim keliling

  • Datang lebih awal,
  • Persiapkan syarat-syarat yang sudah saya ingatkan di atas tadi,
  • Kumpulkan pada petugas sayarat-syarat yang telah dipersiapkan tadi di atas,
  • Kemudian anda di haruskan untuk menulis data diri pada sebuah kertas yang biasanya berwarna biru, diberikan oleh petugas pada anda (seperti saat Anda membuat sim baru dulu itu lho)
  • Isi data diri anda dgn BENAR, dan jangan sampai ada coretan sedikitpun. (lebih baik anda menulis dengan huruf kapital semua),
  • Kemudian berikan formulir biru tersebut kepada petugas,
  • Setelah itu anda akan di cek kesehatannya, ditanya tinggi badan, gol darah, dan pekerjaan.
  • Setelah semua hal tersebut selesai, Anda tinggal foto di dalam bis sim keliling.
  • Setelah anda foto, SIM anda pun selesai dan siap anda bawa pulang.
Baca juga :  9 Jenis SIM Untuk Mobil Atau Kendaraan Roda 4++

Selengkapnya Persyaratan dan tata cara memperoleh:

 

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Persyaratan dan tata cara memperoleh sim dasar UU no.22 th 2009 tentang lalu lintasdan angkutan jalan bab VIII pengemudi pasal 77 s/d 92
Persyaratan :
  1 Dapat membaca dan menulis.
2 Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas dan tehnik dasar mengemudi.
3 Memenuhi ketentuan batas usia:
  a 17 th untuk sim gol a/c.
  b 20 th untuk sim gol bi dan bii
Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  5 Sehat jasmani dan rohani.
  6 Lulus ujian teori dan ujian praktek.
7 Memiliki sim sekurang-kurangnya 12 bulan:
  a Gol a bagi pemohon gol a umum dan bi
  b Gol bi bagi pemohon gol bi umum dan bii
  c Gol bii bagi pemohon gol bii umum
  d Gol a umum atau bi bagi pemohon bi umum
  e Gol bi umum atau bii bagi pemohon bii umum
8 Bagi pemohon sim gol bi, bii, a umum, bi umum dan bii umum memiliki pengetahuan mengenai:
  a Pelayanan angkutan umum
  b Jaringan dan kelas jalan
  c Pengujian kendaraan bermotor
  d Tata cara mengangkut orang / barang
  f Lulus ujian klinik pengemudi & psyco test
9 Kelengkapan administrasi:
  a Photo copy ktp  yang masih berlaku
  b KIR dokter polri / umum
  c Untuk sim golongan a/c dilampirkan sertifikat mengemudi
  d Untuk sim gol a umum, bi, bii, bi umum dan bii umum dilampiri photo copy rongen tanda lulus klinik mengemudi

Mungkin hanya ini saja dapat kami sampaikan, semoga postingan ini membantu dan menjadi bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya. Mengetahui Syarat Perpanjangan SIM Keliling penting sebelum menuju lokasi, semua dalam rangka kelancaran proses perpanjangan SIM.

Jadwal terkait: jadwal sim keliling daerah cileungsi bogor, lokasi perpanjangan sim polres lampung selatan, Syarat perpanjangan sim di sim keliling

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 10 October 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
Tags :
error: Alert: Content is protected !!