Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sering disebut SKCK adalah suatu dokumen resmi yang menerangkan tentang ada atau tidaknya tindakan pidana yang kita lakukan. SKCK ini mempunyai banyak fungsi baik untuk melamar pekerjaan, melanjutkan study, pencalonan pejabat publik, izin tinggal di luar negeri dan lain sebagainya. Sebelumnya, proses pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan di kantor Kantor Kepolisian Resort (POLRES), sekarang proses pembuatan SKCK online dapat dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id
Daftar Isi
Untuk Warga Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Bagi Warga Negara Asing atau WNA adalah sebagai berikut :
Penting untuk diperhatikan!
Artikel pada jadwal SIM Keliling wilayah Artikel dan Panduan bisa saja terjadi perbedaan antara website dan di lapangan. Kami tidak dapat menjamin keakuratan informasi (selama pandemi covid-19). Apabila jadwal terbaru tidak tersedia, data akan mengambil dari jadwal sebelumnya.
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
SKCK dapat dibuat dengan dua metode yaitu secara langsung datang ke Kantor Kepolisian Resor setempat atau dengan cara pendaftaran online.
Cara pembuatan SKCK secara Online sebagai berikut
Tentu saja, dalam proses penerbitan SKCK kita harus mempersiapkan persyaratannya juga yakni memerlukan surat pengantar yang dapat kita peroleh di kantor kelurahan setempat. Tidak susah kok, tinggal datang saja ke Kantor kelurahan setempat dan jika kebingungan silahkan bertanya kepada petugas yang berjaga.
Jawaban untuk Membuat SKCK Online adalah BISA. Teruntuk kalian yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SKCK semuanya dapat diwakilkan, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Biasanya untuk membuat SKCK kita harus membuat di Kantor Kepolisian baik POLSEK maupun POLRES sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Namun bagaimana jika kita sedang bekerja diluar kota, atau tinggal di luar kota?
Kita tinggal di Jogja, sementara alamat domisili kita ada di Banjarmasin. Ketika akan membuat SKCK pastikan dulu ada saudara atau keluarga yang mau direpotin untuk mengurus SKCK kita di Banjarmasin.
Selanjutnya kita pergi ke POLRES atau POLDA yang ada di Jogja untuk membuat kartu rumus sidik jari dengan syarat sebagai berikut :
Bawa semua syarat tersebut ke POLRES atau POLDA, tenang saja untuk membuat kartu rumus sidik jari ini tidak dipungut biaya.
Setelah kita mendapat kartu sidik jari, tinggal kirimkan kartu sidik jari beserta semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK (yang ada di atas) beserta surat kuasa dari kita bermatrai 6000 dan SKCK dapat diterbitkan.
Biaya Pembuatan SKCK yang resmi adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Dengan berdasarkan pada :
Membuat SKCK Online dapat dilakukan dimana saja, hanya untuk menggambil lembar cetak harus datang ke POLSEK atau POLRES yang dituju sesuai dengan yang kita pilih pada form pembuatan SKCK Online.
Untuk penerbitan dan permohonan SKCK di pelayanan SKCK Keliling, jam buka SKCK Keliling mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB / WITA. Dari hari senin – jumat, kecuali haris sabtu dan hari libur. Lokasinya bisa berbeda setiap harinya tergantung dari kebijakan polres akan berada dimana layanan SKCK Keliling di adakan.
Seperti yang kita tahu bahwa masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, maka jika lebih dari 6 bulan maka kita harus memperpanjang masa berlaku surat tersebut dengan cara sebagai berikut :
Demikian yang dapat kami tampilkan untuk tips dan langkah dalam proses pembuatan SKCK online (Membuat SKCK Online). Bagi anda yang mengalami kendala dan masih bingung bisa tulis di kolom komentar / kontak kami via halaman kontak.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 23 May 2022. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |