HOME

Cara dan Persyaratan Membuat SKCK Online 2024

Ditulis pada tanggal 15 April 2024

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah suatu dokumen resmi yang menerangkan tentang ada atau tidaknya tindakan pidana yang kita lakukan. SKCK ini mempunyai banyak fungsi baik untuk melamar pekerjaan, melanjutkan study, pencalonan pejabat publik, izin tinggal di luar negeri dan lain sebagainya. Sebelumnya, proses dan persyaratan SKCK hanya dapat dilakukan di kantor Kantor Kepolisian Resort (POLRES).

Persyaratan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jadi harus tahu oleh Anda yang memerlukan surat ini untuk sebuah kepentingan. Awalnya SKCK dikenali bernama SKKB (Surat Info Tingkah laku Baik).

SKCK mempunyai masa aktif s/d 6 (enam) bulan semenjak tanggal diedarkan. Bila sudah melalui masa aktif apabila dirasakan perlu, SKCK bisa diperpanjang. Cukup keutamaan peranan dari SKCK hingga persyaratan buat SKCK adalah hal wajib yang perlu Anda kenali. SKCK dibutuhkan sebagai document pendamping syarat administrasi. Beberapa salah satunya seperti syarat masuk PNS atau persyaratan daftar CPNS atau melamar kerja di lembaga swasta atau pemerintahan.

Persyaratan Membuat SKCK Online

Persyaratan membikin SKCK yang pertama yakni persiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk memperoleh surat pengantar ini,  terlebih dulu Anda perlu bertandang ke Ketua RT di tempat biar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda bakal memperoleh surat pengantar ke Kelurahan/Dusun dengan kebutuhan itu.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Selesai memperoleh surat pengantar dari RW, temukan petugas kelurahan. Sesudah itu, Anda bakal disuruh isikan serta lengkapi formulir yang diperlukan untuk kriteria membikin SKCK. Untuk Warga Negara Republik Indonesia persyaratan SKCK adalah sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Paspor (untuk ke MABES POLRI)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Kenal lahir
  • Indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  • Foto diri 4 x 6 sebanyak 6 lembar denga berlatar belakang warna merah

persyaratan dan cara membuat skck online

Bagi Warga Negara Asing atau WNA adalah sebagai berikut :

  • Surat pemohonan dari perusahaan, lembaga pekerjaan, penanggung jawab WNA atau sponsor
  • Kartu Tanda Penduduk dan surat nikah bagi yang menggunakan sponsor suami/istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Surat Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) dari KEMENAKER RI
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari pikah Kepolisisan
  • Foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lemabar berlatar belakang kuning

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online

Surat SKCK dapat dibikin dengan dua metode yaitu secara langsung datang ke Kantor Kepolisian Resor setempat atau dengan cara pendaftaran online atau dengan syarat buat skck yang dapat dilakukan secara online. Ya, sekarang proses pembuatan SKCK dan salah satu Persyaratan SKCK online dapat dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id.

Cara pembuatan SKCK secara Online sebagai berikut (persyaratan bikin skck) :

  1. Masuk pada laman skck.polri.go.id
  2. Klik form. Pendaftaran SKCK Online
  3. Isi formulir SKCK Online yang diberikan yang meliputi satwil, data pribadi, hub. Keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan
  4. Unggah dokumen yang diperlukan
  5. Lampirkan rumus sidik jari
  6. Setelah selesai maka akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk biaya SKCK Online baik tunai melalui loket pembayaran dikantor polisi atau lewat Bank BRI
  7. Cetak tanda bukti pembayaran
  8. Mengambil SKCK dikantor polisi yang sudah dipilih pada form. pendaftaran
Baca juga :  Kiat Sukses Lulus Ujian SIM: Persiapan, Materi, Aturan Lalu Lintas, dan Praktik Mengemudi

Meskipun begitu, untuk ambil arsip fisik dari registrasi surat SKCK online harus tetap tiba ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi di tingkat Polsek tidak mengeluarkan SKCK untuk kepentingan melamar atau lengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembikinan visa atau kepentingan yang lain memiliki sifat antar-negara.

Karena itu jika ingin memperpanjang SKCK untuk kepentingan itu penting di atas tingkat polsek. Terhitung pembikinan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai domisili KTP/SIM pemohon.

Mengurus SKCK Offline

Persyaratan SKCK – Anda harus terbiasa dengan persyaratan untuk bikin SKCK. Namun, Manual SKCK juga dapat dibuat di polisi setempat. Proses ini cepat dan mudah. Anda dapat langsung pergi ke kantor polisi (distrik/kota) untuk visa dan persyaratan lainnya antar negara.

Prosedur melepas SKCK

  1. Setelah Anda menyelesaikan persyaratan untuk membuat SKCK, pergi ke penghitung SKCK dan mendaftar/memasukkan file apa pun yang telah Anda siapkan. Anda nantinya akan diminta untuk mengisi formulir.
  2. Polisi akan membutuhkan informasi lengkap seperti yang dijelaskan di atas. Untuk membuat proses lebih cepat dan lebih mudah, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK. Jika ada cek, bawa dokumen asli.
  3. Sidik Jari: Jika Anda tidak memiliki algoritma sidik jari dan bertanggung jawab atas SKCK baru. Anda bisa mendapatkanya yang diambil di kantor polisi. Ini tepat akan cocok dengan formula sidik jari. Biasanya akan dikenakan biaya, tergantung pada kebijakan mana yang dimiliki kantor polisi atau polisi setempat. Ada Polres dan Polsek yang telah menghilangkan biaya ini sehingga tidak ada muatan sidik jari. Tanyakan tentang ini dulu.
  4. Mendapatkan sidik jari untuk salah satu penerbitan SKCK dapat dibuat lebih cepat jika Anda membawa SKCK ke kantor polisi. Polisi sektor juga akan memberikan surat rekomendasi untuk sidik jari di stasiun.
  5. Setelah proses sidik jari selesai, Anda dapat mengumpulkan file yang Anda siapkan dan membayar uang publikasi SKCK di konter. Tunggu antrian untuk membersihkan dan SKCK harus segera dilakukan.

Apakah permohonan SKCK perlu surat pengantar?

Tentu saja, dalam proses penerbitan SKCK kita harus mempersiapkan persyaratan juga yakni memerlukan surat pengantar yang dapat kita peroleh di kantor kelurahan setempat. Tidak susah kok, tinggal datang saja ke Kantor kelurahan setempat dan jika kebingungan silahkan bertanya kepada petugas yang berjaga.

Apakah Bikin SKCK bisa diwakilkan?

Jawaban untuk Membuat SKCK Online adalah BISA. Teruntuk kalian yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SKCK semuanya dapat diwakilkan, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mewakilkan pembuatan SKCK

Biasanya untuk bikin SKCK kita harus membuat di Kantor Kepolisian baik POLSEK maupun POLRES sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Namun bagaimana jika kita sedang bekerja diluar kota, atau tinggal di luar kota?

Baca juga :  Fasilitas Khusus Lanjut Usia SIM: Membantu Lansia dalam Berkendara dengan Aman dan Nyaman

Contoh :

Jadwal Mobil SKCK Keliling Online 2024

Kita tinggal di Jogja, sementara alamat domisili kita ada di Banjarmasin. Ketika akan membuat SKCK pastikan dulu ada saudara atau keluarga yang mau direpotin untuk mengurus SKCK kita di Banjarmasin.

Selanjutnya kita pergi ke POLRES atau POLDA yang ada di Jogja untuk membuat kartu rumus sidik jari dengan syarat sebagai berikut (lengkap dengan ukuran pas foto yang ditetapkan :

  • 1 lembar fotocopy e-KTP
  • 2 lembar pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah
  • 1 lembat pas foto ukuran 2 x 3 berlatar belakang merah

Bawa semua syarat tersebut ke POLRES atau POLDA, tenang saja untuk membuat kartu rumus sidik jari ini tidak dipungut biaya.

Setelah kita mendapat kartu sidik jari, tinggal kirimkan kartu tersebut dan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK (yang ada di atas) beserta surat kuasa dari kita bermatrai 6000 dan SKCK dapat diterbitkan.

Biaya pembuatan SKCK

Biaya Pembuatan SKCK yang resmi adalah Rp. 30.000,- (sepuluh ribu rupiah).  Dengan berdasarkan pada :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi POLRI
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010

Biaya pembikinan dan memperpanjang SKCK yang mengarah pada Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024 mengenai Biaya dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berjalan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pasal 1 ayat 2 diterangkan jika biaya penerbitan Surat Info Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan ialah sejumlah Rp 30.000. Biaya itu dapat disetor ke petugas Polri pada tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lokasi Pembuatan SKCK Online

Membuat SKCK Online dapat dilakukan dimana saja, hanya untuk menggambil lembar cetak harus datang ke POLSEK atau POLRES yang dituju sesuai dengan yang kita pilih pada form pembuatan SKCK Online. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib untuk membawa KTP baik untuk WNI ataupun WNA.

Penerbitan di Mobil SKCK Keliling

skck keliling polresta denpasar

Untuk penerbitan dan permohonan SKCK di pelayanan SKCK Keliling. jam buka SKCK Keliling mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB / WITA. Dari hari senin – jumat, kecuali haris sabtu dan hari libur. Lokasinya bisa berbeda setiap harinya tergantung dari kebijakan polres akan berada dimana layanan SKCK Keliling di adakan. Persyaratan SKCK bisa anda cek seperti yang sudah kami tulis di atas.

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK

Seperti yang kita tahu bahwa masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, maka jika lebih dari 6 bulan maka kita harus memperpanjang masa berlaku surat tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Membawa SKCK lama asli/legalisir (maksimal masa habis adalah 1 tahun, jika lebih dari 1 tahun maka kita perlu membuat SKCK baru)
  • Membawa fc KTP/SIM
  • Membawa fc KK
  • Membawa fc Akte kelahiran/Kenal lahir
  • Pas foto untuk SKCK dengan ukuran size 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
  • Serahkan kepada petugas dan dapat kan SKCK yang terlah diperpanjang masa berlakunya

Demikian yang dapat kami tampilkan untuk tips dan langkah dalam proses persyaratan serta cara bikin SKCK online (Membuat SKCK Online). Bagi anda yang mengalami kendala dan masih bingung bisa tulis di kolom komentar / kontak kami via halaman kontak.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada . Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!