HOME

Cara Mengurus Perpanjang SIM Tanpa KTP

Ditulis pada tanggal 21 March 2024

Cara Perpanjang SIM Tanpa KTP ~ Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ~ Jika anda mengendarai kendaraan bermotor secara otomatis nama yang tertera pada SIM adalah harus nama anda sendiri, dan tentu saja bukan nama pemilik kendaraan bermotor siapapu itu orangnya. Karena petugas saat adanya operasi jalan, maka yang wajib anda keluarkan adalah Kartu SIM yang sesuai dengan diri anda sendiri. Lalu bagaimanakah cara perpanjangan SIM dan apakah bisa diwakilkan?

Solusi cara perpanjang SIM tanpa KTP Pemilik sebenarnya

Solusi cara perpanjang SIM tanpa KTP Pemilik sebenarnya

Hal ini memang wajar terjadi, karena nama pemilik SIM tidak dapat dipakai begitu saja secara leluasa dan instan oleh calon pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya, kecuali anda saudara kembar yang sangat ‘identik’. Anda harus siap repot dan ribet mengurus proses pembuatan SIM dan juga mengikuti tes mengemudi di kantor Samsat untuk lulus ujian SIM.

Nah yang jadi permasalahannya adalah bagaimana jika sudah masuk jatuh tempo pembayaran perpanjangan SIM? Sedangkan untuk melakukan pembayaran perpanjang SIM atau memperpanjang masa berlaku SIM umumnya tidak bisa tanpa KTP. Karena salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan adalah kartu identitas kependudukan asli atau KTP dan data pada SIM akan menyesuaikan di dalam e-KTP anda jikalau ada perubahan alamat atau status, misal pindah alamat atau lepas dari lajang atau sudah menikah.

Daftar Isi

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Persyaratan Berkas Perpanjangan SIM

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan perpanjangan masa berlaku SIM antara lain sebagai berikut:

  • SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya
  • e-KTP asli dan juga salinannya

Yup, dengan adanya syarat pemohon harus melampirkan KTP yang mana nama pemilik SIM harus sama dengan isi pada KTP tersebut. Maka secara tidak langsung apabila anda tidak membawanya, maka tanpa lampiran KTP, proses perpanjangan SIM akan mengalami kendala.

Lalu bagaimana caranya perpanjangan SIM tanpa KTP?. Di bawah ini penjelasannya silahkan disimak. Berikut ini kita cek cara memperpanjang SIM selain lewat layanan SAMSAT Keliling yang hanya dapat dilakukan jika anda memiliki KTP atas nama sesuai SIM anda sendiri.

Baca juga :  Studi Kasus Penyalahgunaan Surat Izin Mengemudi: Ketahui Risikonya

Syarat Perpanjang SIM Tanpa KTP, Bisakah?

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

Bisakah Perpanjangan SIM tanpa KTP?

Syarat dan prosedur perpanjangan SIM adalah pemohon harus membawa kartu identitas asli yakni KTP yang mana harus juga sesuai dengan informasi data yang tercantum di SIM. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. SIM tidak berlaku jika:

  • Habis masa berlakunya
  • Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
  • Diperoleh dengan cara tidak sah
  • Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau
  • SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya. Nah lalu apakah perpanjangan SIM dapat diwakilkan?

Cara Perpanjang SIM Tanpa KTP

Lalu apakah perpanjan SIM boleh diwakilkan orang lain? Kita simak jawaban polisi berikut ini, seperti di kutip dari motorplus-online.com

“Apapun jenis penerbitan SIM termasuk juga perpanjangan harus dilakukan langsung oleh pemiliknya baik itu pembuatan atau penerbitan SIM baru ataupun perpanjang SIM, jadi pada dasarnya adalah Tidak Boleh diwakilkan. Seperti kutipan yang kami ambil dari website tersebut di atas oleh Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti.

Jadi secara otomatis tidak bisa memakai jasa pengurusan SIM. Berikut ini adalah alasan kenapa perpanjangan SIM tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Alasannya yaitu karena dalam mengurus perpanjangan SIM, penting untuk dilakukan pendataan ulang seperti foto, pemeriksaan kesehatan dan lainnya. -Perpanjang SIM Tanpa KTP.

Jadi Jika anda hendak menyerahkannya kepada Jasa Perpanjangan SIM tentu saja tidak bisa, kecuali jasa mendapatkan nomor antri untuk perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling.

Jasa Nomor Antri di SIM Keliling

Perpanjang SIM Tanpa KTP – Jika anda mengalami kesulitan saat akan ikut antri atau mungkin ada kesibukan lain untuk memperoleh nomor antrian di layanan SIM Keliling. Anda bisa menggunakan jasa antri (biasanya sudah termasuk formulir yang telah dituliskan oleh orang jasa antri tersebut dan sekaligus diserahkan kepada petugas di sana, jadi anda tinggal datang dan antri saja menunggu panggilan petugas untuk dilakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Caranya adalah sebagai berikut :

  1. Datang ke jasa permohonan perpanjangan SIM, lakukan sebelum hari H, misal H-1.
  2. Konsultasilah apa saja yang perlu di persiapkan dan berapa biaya tambahan atas jasa mengambilkan dan mengisikan antrian perpanjang SIM (fotokopi SIM dan KTP)
  3. Biasanya anda cukup membayar sejumlah biaya perpanjangan SIM dan Biaya Jasa Antri di SIM Keliling
  4. Anda akan mendapatkan informasi hari H dimana anda harus datang ke lokasi SIM Keliling
  5. Pada hari H, datanglah ke lokasi SIM Keliling. Berkas syarat, formulir serta biaya sudah dilakukan saat anda menemui jasa perpanjangan SIM tanpa KTP asli sebelumnya
  6. Tunggu panggilan petugas untuk melakukan foto, sidik jari dan tanda tangan sertakan dan tunjukan KTP asli anda untuk verifikasi data atas salinan fotokopi KTP anda.
  7. Proses cetak SIM akan dilakukan, silahkan menunggu dan antri kembali untuk panggilan cetak SIM baru selesai
  8. Saat dipanggil untuk mendapatkan SIM baru yang telah diperpanjang, berikan SIM lama anda untuk di tukarkan dengan yang baru
  9. Selesai
Baca juga :  Jawaban Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi

Kesulitan membawa KTP asli (Perpanjang SIM tidak dapat dilakukan Tanpa KTP) sesuai dua dokumen penting itulah yang kadang tidak memungkinkan untuk dibawa. Karena adakalanya pemohon ketlisut atau kehilangan KTPnya. Untuk mengetahui besaran biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali silahkan cek harga perpanjangan SIM berikut ini:

Biaya Perpanjangan Semua Jenis SIM

Adapun biaya yang perlu anda siapkan untuk perpanjangan SIM dan belum termasuk Jasa Antri Permohonan Perpanjangan SIM adalah :

  • Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.
  • Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000.
  • Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000.

Sebagai warga negara yang baik jangan lupa perpanjangan SIM ya, perpanjang masa berlaku SIM anda tepat waktu, tanpa KTP tidak bisa. Semoga bermanfaat. Demikian ulasan kami tentang Cara Perpanjang SIM Tanpa KTP.

Jadwal terkait: https://www jadwalsimkeliling info/cara-perpanjang-sim-tanpa-ktp html, layanan sim online kendal, perpanjang sim tanpa ktp

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada . Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!