HOME

Cara Syarat dan Biaya Pembuatan e-KTP

Ditulis pada tanggal 12 May 2024

jadwalsimkeliling.info, e-KTP atau KTP Elektronik adalah data identitas diri berupa dokumen elektronik yang berisikan tentang data kependudukan mulai dari nama, alamat, hingga pekerjaan. e_KTP merupakan bagian dari basis teknologi database yang nantinya mencakup nasional.

Setiap penduduk hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 (satu) KTP saja seperti yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Tetapi untuk masing-masing masa berlaku, mungkin KTP ini dibagi dalam beberapa kategori, yakni Biasa dan Lansia.

  • Biasa artinya akan dikenakan masa berlaku dimana pemilik harus memperbaharui masa berlaku Kartu Tnda Penduduknya, dan
  • Lansia, hanya berlaku seumur hidup dengan kata lain, pemilik tidak akan perlu memperpanjang atau perbarui KTP-nya.

Cara Syarat dan Biaya Pembuatan e-KTP
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Di dalam e-KTP sendiri memuat seperti beberapa info berikut ini:

  • Foto pemegang KTP
  • NIK
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Perkawinan
  • Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Masa Berlaku
  • Tanda tangan pemegang Kartu

Cara Syarat dan Biaya Pembuatan e-KTP

Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) hampir sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, tapi di sini ada tambahan akan disertai dengan scan retina mata dan pengambilan sidik jari yang kelak akan digunakan agar tercipta data tunggal, yakni satu identitas KTP untuk tiap-tiap orang. Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Baca juga :  Prosedur Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling

Berikut ini Tata Cara membuat e-KTP :

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

INGAT Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.

Mengapa e-KTP? Seperti yang kami kutip pada dispendukcapil.semarangkota.go.id sebagai berikut :

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa dengan adanya KTP elektronik ini nantinya akan mempermudah badan yang memang berkredibel dan memiliki kepentingan mengurus data kependidikan, akan lebih mudah mengecek dan mengakses data untuk tiap-tiap penduduk.

Baca juga :  Gaji Polisi Layanan SIM Keliling: Apa dan Berapa?

Demikian sedikit cuplikan dari keterangan yang kami himpun di beberapa sumber website. Selebihnya mengenai keterangan lain yang tentu masih berhubungan dengan KTP atau e-KTP akan kami update ulang di halaman ini. Terima kasih.

Jadwal terkait: biaya bikin sim di semarang April 2024, jadwal mobil sim keliling di semarang, info pemadaman pln n area grogol kediri

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada . Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!