HOME

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Online Resmi

Ditulis pada tanggal 3 December 2024

Perpanjangan SIM Online Desember 2024 – Dewasa ini perkembangan teknologi semakin tahun semakin maju. Perkembangan itu juga memiliki keterkaitan dengan layanan yang diberikan dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah salah satunya yakni kepolisian republik Indonesia, yang mana salah satu layanan yang dilaksanakan hingga saat ini adalah layanan perpanjangan SIM Online atau Surat Izin Mengemudi.

Perpanjangan SIM dengan metode online ini a melalui layanan mobil SIM keliling mempermudah masyarakat khususnya warga yang hendak melakukan dan melalui proses perpanjang SIM secara cepat, mudah dan lebih dekat.

Perpanjangan SIM Online

Perpanjangan SIM Online

Layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang dapat dilakukan tanpa harus datang ke SAMSAT atau Polres setempat (sesuai domisili). Pelayanan ini mengkhususkan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Dimana SIM C adalah untuk perpanjangan SIM pemilik atau pengemudi kendaraan roda 2 (dua) dan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda 4 (empat) atau mobil.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Bagaimana alur proses perpanjangan SIM Online

Alur prosedur perpanjangan sim online

Penjelasan untuk gambar Registrasi Perpanjangan SIM Online di atas sebagai berikut.

  1. Pemohon atau pengendara yang telah memiliki SIM datang ke lokasi SIM Online (biasanya adalah Mobil SIM Keliling atau SIM Corner seperti di dalam mall)
  2. Mencari dan Mengambil serta mengisi formulir perpanjangan SIM
  3. Setelah selesai dan lengkap mengisi kembali ke petugas untuk dikumpulkan formulir perpanjangan SIM
  4. Menunggu petugas SIM Online untuk difoto
  5. Setelah selesai pas foto, silahkan menunggu kembali sampai proses cetak kartu SIM baru beserta masa berlaku SIM diperpanjang
  6. Saat pencetakan kartu telah selesai, maka anda akan dipanggil oleh petugas
Baca juga :  Bisakah Membuat SIM Baru di SIM Keliling?

Lokasi layanan perpanjangan SIM Online

Biasanya layanan ini dapat berlokasi ditempat yang berbeda dan tertentu. Layanan perpanjangan SIM Online dapat anda temukan biasanya menggunakan mobil SIM Keliling (ada tulisannya di bodi mobil atau bus yang dipakai) dan juga di SIM Corner yang biasanya berlokasi dan bertempat di dalam mall-mall atau juga ditempat tertentu yang juga telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Untuk lokasi terkini mobil sim keliling atau sim corner dapat anda cek melalui link berikut.

  1. Jadwal SIM Keliling
  2. Lokasi SIM Corner

Kini perpanjangan SIM lebih praktis dan mudah di Masa corona. Anda hanya perlu menyiapkan syarat dokumen perpanjangan sim anda tanpa calo praktis hemat dan cepat. Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan sim bisa anda ketahui sebagai berikut :

Syarat perpanjangan SIM Online

Secara umum persyaratan mengikuti perpanjangan SIM di sim online kurang lebih sebagai berikut.

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  • SIM lama
  • Fotokopi KTP saat ini dan SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan kesehatan mata

Slengkapnya untuk syarat dan biaya SIM A, B, C, D silahkan cek ke Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM.

Biaya perpanjangan SIM Online

Kemudahan perpanjangan sim juga bisa anda dapatkan melalui perpanjangan sim secara online. Anda dapat langsung masuk ke halaman sim.korlantas. polri untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Ikuti langkah langkah selanjutnya dan anda dapat dengan mudah melakukan perpanjangan sim anda.

Merujuk pada peraturan yang berlaku maka biaya perpanjangan SIM Online ini masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah

  • Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan
  • Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga :  Pertanyaan dan Pernyataan yang Sering Muncul dan Ditanyakan

Biaya Perpanjangan SIM Online

  • SIM B1/ B2 sama dengan SIM A yakni Rp 80 ribu
  • SIM C1/ C2 Rp 75.000,-
  • SIM D dan D1 Rp 30.000,-
  • SIM Internasional paling mahal dengan biaya Rp 225.000,-

Sekali lagi, perpanjangan SIM Online adalah salah satu layanan untuk masyarakat luas sebagai hasil dari perkembangan teknologi yang ada di Indonesia sekarang ini. Layanan ini sangat bermanfaat selain lokasi untuk melakukan proses perpanjangan lebih dekat dengan rumah anda atau kantor anda, anda juga tidak perlu mengantri terlalu panjang seperti di SAMSAT atau Polres. Ini terjadi karena pembatasan formulir untuk perpanjangan SIM di SIM Corner dan SIM Keliling itu sendiri. Dengan demikian antrian tidak terlalu panjang namu anda harus datang lebih awal agar dapat mendapatkan formulir perpanjangan SIM Online ini.

Jangan telat perpanjangan SIM

Dan untuk diingat satu hal ini adalah alasan layanan ini hanya khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi saja baik SIM A dan SIM C dan tidak untuk permohonan SIM baru. Jangan sampai telat melakukan perpanjangan, jika telat memperpanjang SIM apa yang terjadi adalah artinya SIM anda mati dan anda harus melakukan permohonan SIM baru ke Polres setempat sesuai domisili anda.

Perpanjang SIM anda secara Online! mudah, cepat dan efisien.

Demikian informasi mengenai apa itu sim online dan bagaimana cara melakukan atau memperpanjang SIM secara online. Artikel ini representasi dari sumber berikut ini, akan diupdate lebih lengkap dikemudian hari sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi Jika artikel ini bermanfaat silahkan bagikan kepada teman dan saudara anda, terima kasih.

Jadwal terkait: formulir perpanjang sim

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 6 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!