Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan kembali layanan Bus keliling untuk masyarakat Kota Bekasi yang hendak mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Informasi syarat beserta Lokasi serta aturan pembiayaan adalah dengan membawa foto copi KTP 3 lembar dan merupakan KTP yang dikeluarkan oleh Kota Bekasi sendiri (bukan KTP daerah). Juga jangan lupa untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM seperti dengan membawa SIM lama yang juga dikeluarkan oleh Polresta Bekasi Kota (bukan SIM daerah/ kabupaten).
Pelaksanaan Bus SIM Keliling Kota Bekasi diselenggarakan mulai jam 10:00 WIB sampai dengan 13:00 WIB. Hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional tidak beroperasi dan juga untuk jadwal akhir bulan juga tutup untuk tutup buku.
Dan yang perlu untuk diingat SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Senin | 10.00 s/d 13.00 WIB
Ruko Mitra/Belakang RS.Bella
Jl. IR. H. Juanda Bekasi Timur
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB
Komsen Jatiasih
Jl.Wibawa Mukti 2 Jatiasih
Rabu | 10.00 s/d 13.00 WIB
Carrefour Harapan Indah
Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria
Kamis | 10.00 s/d 13.00 WIB
Polpos Jatibening
Jl.Raya Caman Pondok Gede
Jum’at | 10.00 s/d 13.00 WIB
Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek
Jl.Siliwangi Bantar Gebang
Update untuk bulan Desember 2024 silahkan ke link berikut:
Jadwal SIM Keliling Bekasi bulan Desember 2024
Untuk info keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp. : 021-5276001, atau SMS 1717.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku habis maka harus diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Demikian informasi SIM Keliling Kota Bekasi selama bulan Desember 2024, semoga bermanfaat.
Sumber: humaspoldametrojaya.blogspot.co.id
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 6 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |