Pada kesempatan kali ini kami sampaikan Lokasi terbaru beserta Jadwal SIM Keliling Cilegon bulan Februari 2023. Sekarang ini aktivitas perpanjangan SIM A dan C kendaraan harus dilaksanakan oleh semua pengendara. Ini langsung dilaksanakan oleh Unit Unit Lalu Lintasi Polisi Resprt di Cilegon. Kehadiran SIM Keliling Cilegon benar-benar menolong mayarakat mengurusi SIM. Ini sudah ditata dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 77, ayat 1 mengenai kewajiban membuat SIM. Berikut info agenda dan lokasi SIM Keliling Cilegon selengkapnya.
Daftar Isi
Sebelum menuju ke lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Cilegon ini. Sebaiknya anda bisa mengecek terlebih dahulu masa berlaku Surat Izin Mengemudi Anda.
Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung cuman layani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilaksanakan saat sebelum masa aktif habis. Jika masa aktif SIM habis diterapkan penerbitan seperti SIM Baru.
Penting untuk diperhatikan!
Artikel pada jadwal SIM Keliling wilayah Cilegon bisa saja terjadi perbedaan antara website dan posisi SIMLING di lapangan. Kami tidak dapat menjamin keakuratan informasi (selama pandemi covid-19). Apabila jadwal terbaru tidak tersedia, data akan mengambil dari jadwal sebelumnya.
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Tiap orang yang menyetir kendaraan dijalan raya harus kantongi Surat Ijin Mengemudi sesuai tipe kendaraan yang dikendarai. Ketetapan berlaku untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM ditata dalam Pasal 281.
Saat sebelum lakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling Cilegon, anda harus penuhi syarat sehat jasmani dan rohani, pahami arti ketentuan jalan raya, dan lengkapi syarat administrasi.
Saat mengurusi SIM anda harus bawa ongkos yang diperlukan. Ongkos SIM A yaitu Rp.80.000 dan SIM C yaitu Rp.75.000, berikut persyaratan lakukan memperpanjang SIM :
Proses memperpanjang SIM bisa dilaksanakan lewat cara online dan off-line. Berikut proses saat lakukan ekstensi SIM lewat cara online, yakni :
Berikut proses perpanjangan SIM, untuk anda yang domisili di kota Cilegon, simak rinciannya:
Untuk lebih jelasnya anda bisa cek langsung registrasi secara online di link berikut ini.
Surat Ijin Berkendara atau SIM sebagai pertanda pengenal dan register langsung dikeluarkan faksi kepolisian negara, dan menjadi satu diantara syarat administarsi penting. Di masa wabah Covid-19 anda langsung bisa mengurusi SIM lewat SIM Keliling yang disiapkan langsung oleh faksi kota Cilegon, berikut agenda dan lokasinya, yakni :
Simak jadwal pelaksanaan layanan SIM Keliling yang ditenagai oleh Mobil pertama Polres Cilegon.
Selanjutnya polres samsat cilegon juga mengoperasikan mobil 2 untuk pelayanan SIM Keliling.
Untuk anda yang ingin tiba ke kantor Satpas kota Cilegon, langsung bisa tiba ke Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 1, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten. Demikian info menarik berkenaan persyaratan yang perlu disanggupi untuk lakukan proses perpanjangan Surat Ijin Berkendara, lewat SIM Keliling Cilegon.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 9 February 2023. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |