Selamat datang di situs informasi jadwal SIM Keliling yang memberikan informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan SIMLING terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang mungkin Anda butuhkan, Jadwal SIM Keliling Tangerang Februari 2019. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
Tangerang Februari 2019 – Jadwal SIM Keliling Tangerang Update 1 Februari 2019 baik Kota mau Kabupaten. Berikut ini adalah data terakhir yang di update dari twitter @satpasrestrotng mengenai jadwal perpanjangan SIM Online Keliling Kab Tangerang.
Informasi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi baik itu SIM A dan SIM C sudah dapat dilaksanakan kembali, dan berikut ini adalah jadwal waktu dan tempat pelaksanaan pelayanan Bus SIM Keliling oleh sim tangerang kota. Posting ini juga dapat mewakili SIM Keliling Tangerang Hari ini (Anda tinggal kros-cek pada hari yang sama).
Adapun untuk acuan persyaratan dikutip kembali langsung adalah sebagai berikut
Persyaratan perpanjangan SIM (A dan C) :
Biaya perpanjangan SIM (menurut PP no 50 tahun 2010) sebagai berikut:
Catatan tambahan yang perlu Anda perhatikan : SIM Corner Online/ Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru dan apabila masa berlaku habis (lebih dari setahun), maka tidak dapat diperpanjang/ dibuat di layanan SIM Keliling. Pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Kota.
Demikian update terbaru dari kami mengenai Jadwal SIM Keliling Tangerang Februari 2019, samsat keliling kota tangerang.
sumber: yansimrestrotangerangkota.com / twitter: @satpasrestrotng
Berikut ini update atas kendala ganguan teknis yang lalu tertanggal 15 september sampai dengan 20 september 2016, karena terhambat. Mulai 21 September kemarin SIM Online untuk keperluan perpanjangan mengenai tempat lokasi dan waktu sudah normal kembali dapat dijalankan seperti yang tercata pada pengumuman di bawah ini.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda khususnya masyarakat Kota Tangerang maupun Kabupaten. Selalu cek masa berlaku SIM anda sebelum habis, karena jika terlampat melakukan perpanjangan, maka Anda harus melakukan permohonan ulang SIM Baru. Terima Kasih.